Polisi Tasikmalaya Ungkap Fakta di Balik Kasus Dugaan Asusila Sesama Jenis yang Gegerkan Warga
Tasikmalaya- Sebuah kasus yang menggemparkan masyarakat Tasikmalaya akhir-akhir ini, yaitu dugaan tindak asusila sesama jenis yang melibatkan dua orang lansia, akhirnya mulai menemui titik terang. Berdasarkan perkembangan terbaru dari penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menyampaikan bahwa dugaan awal tindak pidana asusila tersebut belum dapat dibuktikan.

Baca Juga : Amuk Warga Tasikmalaya Pecah Usai Ringkus Kakek Tua Terduga Pelaku Pencabulan
Kasus yang semula ramai diperbincangkan ini melibatkan seorang lansia berinisial OC (77) sebagai terduga pelaku dan I (70) sebagai korban, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Cipedes.
Fakta di Balik Pengejaran Warga
AKP Herman Saputra, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, memberikan penjelasan rinci mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum keduanya digerebek oleh warga. Menurutnya, insiden yang memicu laporan itu sebenarnya belum sampai pada tindakan pencabulan.
“Berdasarkan pemeriksaan kami, ini baru pada tingkat percobaan. Faktanya, aksi membuka baju dan celana yang dilihat warga dilakukan oleh korban sendiri, bukan oleh tersangka. Tindakan asusila yang diduga belum sempat terjadi karena keduanya keburu digerebek oleh warga,” tegas Herman saat dikonfirmasi via telepon.
Konteks Pijat dan Klarifikasi Soal Hipnotis
Herman juga memberikan konteks yang berbeda dari narasi yang beredar di masyarakat. Saat warga menemukan mereka, kondisi keduanya tanpa busana sempat memicu spekulasi. Namun, keterangan dari OC mengungkapkan bahwa saat itu ia sedang melakukan pemijatan terhadap korban.
“Menurut pengakuan terduga pelaku, dan ia menyatakan profesinya sebagai seorang tukang pijat, jadi saat itu aktivitas yang sedang berlangsung adalah memijat,” jelas Herman, menambahkan bahwa tuduhan adanya unsur hipnotis dalam kasus ini juga tidak berdasar. “Tidak ada, yang pasti tidak ada praktik hipnotis seperti yang diduga-duga,” pungkasnya dengan tegas.
Masa Depan Hukum OC: Kemungkinan Dipulangkan
Dengan temuan-temuan ini, masa depan hukum OC tampaknya akan segera diputuskan. Herman mengungkapkan bahwa OC, yang saat ini masih diamankan di Polres Tasikmalaya Kota, sangat berpeluang untuk segera dipulangkan.
Alasannya dua hal: pertama, unsur tuduhan tindak asusila belum terbukti secara hukum. Kedua, dan ini yang krusial, hingga saat ini tidak ada laporan resmi yang dibuat oleh pihak korban atau keluarga korban kepada kepolisian.
“Untuk dua alasan utama itu, proses hukum sulit untuk dilanjutkan. Yang pertama, tindakan pencabulannya sendiri belum terjadi. Yang kedua, keluarga korban telah menyatakan secara tertulis bahwa mereka tidak akan melaporkan atau melanjutkan kasus ini. Meskipun surat pernyataan resminya sendiri hingga detik ini belum kami terima,” papar Herman lebih lanjut.
Meski berpeluang bebas, Herman menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap akan mendokumentasikan identitas OC dan keluarganya.
“Prosedur hukum kami adalah, karena tidak ada laporan dari pihak mana pun, sambil menunggu kepastian, kami akan pulangkan yang bersangkutan. Namun, identitasnya kami catat dan keluarganya wajib memastikan bahwa mereka akan memenuhi panggilan kami sewaktu-waktu jika diperlukan,” tandasnya.
Dengan demikian, kasus yang sempat mengundang perhatian publik ini kemungkinan besar akan ditutup tanpa adanya proses hukum lebih lanjut, seiring dengan tidak adanya bukti yang cukup dan laporan resmi dari pihak yang dirugikan.





